KEGIATAN EVALUASI PBB (PBB-P2) DESA KEDUNGJAMBE
- Jul 09, 2025
- Kedungjambe
Pada hari ini, Rabu, tanggal 9 Juli 2025, telah dilaksanakan kegiatan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Tuban tertanggal 2 Juli 2025 dengan nomor surat 900.1.3.2/1080/414.202/2025 perihal pemberitahuan PBB-P2. Acara evaluasi tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 11.40 WIB dan dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain perwakilan dari Kecamatan Singgahan, perwakilan dari Dinas BPKP Tuban, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tuban, serta perwakilan dari Satpol PP dan Damkar Tuban. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Perangkat Desa Kedungjambe selaku pemungut pajak PBB-P2 di wilayahnya.
Dalam evaluasi tersebut, Desa Kedungjambe mendapatkan catatan khusus terkait dengan capaian pemungutan PBB-P2 yang masih tergolong rendah. Para evaluator dalam pertemuan ini juga menekankan pentingnya percepatan penyetoran PBB-P2 dan mengingatkan tentang tenggat waktu yang telah disepakati bersama. Dalam forum tersebut, Perangkat Desa Kedungjambe menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan target penyetoran PBB-P2 dengan batas waktu paling lambat hingga akhir bulan Juli 2025. Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Desa Kedungjambe untuk meningkatkan kinerja dalam pemungutan pajak daerah demi optimalisasi pendapatan daerah.
Salam hangat,
(BigBos/Opweb)