Kejaksaan Tuban Gelar Sosialisasi Hukum Perdata dan Tata Negara di Desa Kedungjambe Kecamatan Singgahan.

  • May 19, 2025
  • Kedungjambe

KEDUNGJAMBE, TUBAN - Kejaksaan Negeri Tuban menggelar kegiatan sosialisasi penanganan masalah hukum perdata dan tata negara di wilayah Kecamatan Singgahan pada Senin. Acara yang berlangsung selama satu setengah jam, dari pukul 11.00 hingga 12.30 WIB ini, menjadi wadah penting untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintahan desa.

Kegiatan sosialisasi ini dinarasumberi langsung oleh dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Tuban, yakni Bapak Handhi dan Ibu Mutia. Kedua narasumber ini membawakan materi yang sangat relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat grassroot, khususnya terkait permasalahan hukum yang sering dihadapi masyarakat desa.

Antusiasme peserta terlihat dari kehadiran pejabat-pejabat penting di wilayah tersebut. Sekretaris Camat Singgahan, Bapak Wawan, hadir sebagai representasi pemerintah kecamatan. Sementara dari tingkat desa, acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Anshori beserta seluruh perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki peran strategis dalam pengawasan pemerintahan desa.

Diskusi yang berlangsung interaktif menunjukkan antusiasme peserta yang tinggi. Berbagai pertanyaan diajukan, mulai dari penanganan konflik lahan, mekanisme penyelesaian sengketa waris, hingga batas kewenangan pemerintah desa dalam menangani masalah hukum.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Dengan pemahaman hukum yang memadai, diharapkan aparatur desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Melalui inisiatif seperti ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat antara instansi penegak hukum dengan pemerintahan desa dalam menciptakan lingkungan hukum yang kondusif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata implementasi prinsip rule of law hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah, yaitu desa.

Salam hangat,

 

(BigBos/OpWeb)